Pengawasan Terhadap Pembuangan Limbah Kotoran Ternak Di Kabupaten Bantul (Studi Kasus di Pesing Segoroyoso)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pencemaran dan perusakan sebagai bahaya yang senantiasa mengancam kelestarian lingkungan wajib untuk dicegah dan ditanggulangi. Usaha untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran dan kerusakan adalah tanggungjawab dari segala pihak, baik Pemerintah maupun orang perorang. Persoalan mendasar yang terlebih dahulu perlu memperoleh kejelasan adalah menyangkut siapa atau instansi apa yang berwenang melakukan pengawasan untuk melaksanakan salah satu kewajibannya. Penelitian ini menggunakan dua metode pendekatan yaitu normatif dan empiris, penelitian normatif digunakan berkaitan dengan data hukum positif yang berlaku dan penelitian empiris digunakan berkaitan dengan data primer yang didapat melalui metode wawancara secara langsung, sedamgkan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan dengan cara meneliti objek permasalahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undangundang atau peraturan tertulis lainnya. Di wilayah Kabupaten Bantul, instansi pemerintah yang memiliki kewenangan secara langsung melakukan pengawasan terhadap pencemaran sungai pesing tersebut adalah Badan Lingkungan Hidup di Kawasan Bantul, Namun pada kenyataan nya BLH Provinsi lebih pro aktif dalam menyelesaikan permasalahan pencemaran di sungai Pesing tersebut. Pengawasan yang di lakukan berupa pengawasan secara fungsional. Meskipun sanksi administrasi belum diberikan setidak-tidaknya peringatan atau teguran dari pemerintah merupakan tahapan dari pemberian sanksi administrasi Peran Pemerintah dalam menjaga kebersihan sungai tidak akan berhasil dengan baik tanpa adanya peran serta masyarakat dan kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pemerintah. Peran serta masyarakat dalam upaya manjaga kebersihan sungai merupakan salah satu kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang. Kata Kunci : Pengawasan, Pencemaran, dan Limbah