<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Diversi Perkara Anak yang berkonflik dengan Hukum di Pengadilan Negeri Temanggung

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pelaksanaan diversi perkara anak berkonflik dengan hukum yang dilakukan oleh hakim anak Pengadilan Negeri Temanggung yang menjalin kordinasi dengan instansi terkait dalam menyelesaiakan perkara yang berkaitan dengan anak sebagai pelaku dan korban. Studi ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan diversi perkara anak berkonflik dengan hukum dan menganalisa hambatan dalam penerapan diversi perkara anak berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Temanggung. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data penelitian yang dilakukan melalui pendekatan sosiologis. Penelitian ini menganalisis isu hukum dengan cara memadukan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Hakim Anak, yaitu

Sularko, S.H., dan data sekunder yang terdiri dari atas bahan hukum primer yaitu Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bahan hukum

sekunder berupa kepustakaan hukum yang terkait dengan diversi dan teori efektivtas hukum untuk mendapatkan kenyataan dilapangan serta mencari literatur terkait pelaksanaan diversi perkara anak berkonflik dengan hukum Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan diversi perkara anak berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Temanggung sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradila Pidana Anak. Hakim sebagai aparat penegak hukum sudah semaksimal mungkin mengupayakan diversi baik terhadap pelaku dan korban guna kepentingan terbaik untuk pelaku di masa depan dan korban mendapatkan hak-haknya berdasarkan keadilan. Selain itu, hambatan penerapan diversi perkara anak berkonflik dengan hukum di Pengadilan Negeri Temanggung karena beberapa faktor, yaitu faktor hukum yang dalam praktiknya tidak imperative saat upaya diversi, faktor penegak hukum dimana hakim hanya mendapatkan sisa dari upaya diversi setelah dilaksanakan di kepolisian dan kejaksaan, faktor sarana dan fasilitas pendukung yang belum memadai untuk berkomunikasi dengan pelaku dan korban, faktor masyarakat yang sulit diberikan pengertian berkenaan dengan diversi dan faktor kebudayaan yang menjadi kebiasaan di masyarakat bahwa keadilan berorientasi dengan tuntutan ganti rugi yang tinggi sehingga membebani pelaku.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By