<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Asas Iktikad Baik pada Kontrak Elektronik Jasa Titip Tiket Konser Di Media Sosial

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Asas iktikad baik merupakan landasan penting dalam pelaksanaan suatu kontrak. Asas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak agar kontrak dapat terlaksana secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Hal ini juga berlaku dalam jasa titip tiket konser di media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana penerapan asas iktikad baik pada kontrak elektronik jasa titip tiket konser di media sosial? dan akibat hukum tidak melaksanakan asas iktikad baik tersebut? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan dan kasus. Data diperoleh melalui penelitian studi pustaka (library research) terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan penerapan asas iktikad baik belum diterapkan sepenuhnya pada kontrak eleketronik jasa titip tiket konser di media sosial baik dalam prinsip iktikad baik subjektif dan objektif. Tidak dilaksanakannya asas iktikad baik berakibat cacat kehendak dalam kesepakatan yang dibuat serta berujung pada wanprestasi, yaitu kegagalan dalam pemenuhan prestasi berupa tiket konser yang menjadi objek dalam kontrak. Saran yang diberikan, pihak jastip dan konsumen perlu menjalankan kontrak dengan iktikad baik secara jujur dan bertanggung jawab pada setiap tahap kontrak. Konsumen perlu lebih cermat dan teliti dalam memilih layanan jastip, termasuk memeriksa reputasi penyedia jasa guna menghindari potensi kerugian.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By