Pertimbangan Hakim Tentang Kedudukan Wali Dalam Dispensasi Kawin (Studi Putusan 253/Pdt.P/2023/PA.Rbg)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Peningkatan angka permohonan dispensasi kawin di Indonesia menunjukkan masih terbukanya ruang terjadinya perkawinan anak meskipun batas usia perkawinan telah dinaikkan menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Salah satu akibat dari fenomena ini menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi kawin serta kedudukan wali ketika orang tua kandung tidak lagi menjalankan fungsi pengasuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 253/Pdt.P/2023/PA.Rbg serta mengkaji kedudukan wali dalam putusan tersebut menurut hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan normatif yuridis. Data yang diperoleh, dianalisis secara deskriptif-naratif dengan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin dengan mendasarkan pada alasan mendesak berupa kehamilan calon mempelai perempuan, kesiapan fisik, mental, dan ekonomi para pihak, serta pertimbangan kemaslahatan dan pencegahan mudarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, PERMA Nomor 5 Tahun 2019, dan prinsip-prinsip hukum Islam. Sementara itu, kedudukan wali dalam putusan tersebut secara normatif belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, khususnya terkait syarat usia wali. Namun demikian, hakim tetap menerima pemohon sebagai pihak yang memiliki legal standing berdasarkan kondisi faktual dan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini menunjukkan adanya kecenderungan hakim mengedepankan keadilan substantif dibandingkan kepastian hukum formil dalam perkara dispensasi kawin.