<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Problematika Perkawinan di Bawah Umur dalam Tinjauan Undang –undang No 16 Tahun 2019 dan Hukum Islam ( Studi Kasus di KUA Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta )

Loading...
Thumbnail Image

Date

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkawinan di bawah umur merupakan fenomena sosial yang kompleks dengan implikasi hukum dan sosial yang signifikan. Undang-undang No. 16 Tahun 2019 di Indonesia bertujuan untuk melindungi remaja dari praktik perkawinan pada usia yang terlalu muda. Namun, permasalahan tetap ada dalam implementasinya, terutama dalam konteks kultural dan sosial masyarakat.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan implikasi dari undang-undang No. 16 Tahun 2019 terhadap praktik perkawinan di bawah umur Indonesia, terutama di wilayah peneliti lakukan di KUA kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Daerah Istimewa yogyakarta, serta untuk memahami bagaimana perspektif hukum Islam memandang fenomena ini. Metode penelitian yang digunakan meliputi studi literatur dan analisis komparatif terhadap ketentuan hukum yang relevan.Temuan utama penelitian ini adalah bahwa undang-undang No. 16 Tahun 2019 telah memberikan langkah yang signifikan dalam melindungi remaja dari perkawinan dibawah umur, namun tantangan dalam implementasi dan pengawasan tetap ada. Di sisi lain, hukum Islam menawarkan pandangan yang berbeda terkait dengan persyaratan perkawinan di bawah umur , yang mencakup aspek kematangan dan kesejahteraan sosial yang lebih luas.Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kebijakan publik dan diskusi akademis tentang bagaimana mengelola dan menyeimbangkan antara perspektif hukum sekuler dan agama terkait dengan Perkawinan di bawah umur di Indonesia.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By