<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

IMPLEMENTASI DOKTRIN PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PERJANJIAN DALAM PRAKTEK PERADILAN DI INDONESIA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian (mkbruik van omstandigheden) merupakan ha1 yang relatif baru yang masuk dalam kajian ilmu hukum perdata Indonesia, baik dalam teori maupun praktek peradilan. Putusan pengadilan yang pertama kali menjadi kajian doktrin penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian adalah kasus antara Sri Setyaningsih melawan R. Boesono sebagaimana tertuang dalam putusan No. 12Pdt. G/1983PN Blora jo Putusan Mahkamah Agung No. 3431 K%Pdr/1985. Dari putusan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa suatu perjanjian haruslah dibuat seimbang dalam penentuan hak dan kewajiban antara pelaku perjanjian (debitur dan kreditur harm mempunyai posisi tawar seimbang). Mana kala ditemukan adanya ketidakseimbangan dalam perjanjian, hakim dapat membuat pertimbangan sendiri alas dasar adanya penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian tersebut. Namun dalam praktek peradilan di Indonesia ternyata pemahaman para hakim tentang doktrin penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian masih beragam, bahkan ditemukan putusan pengadilan yang memasukkan doktrin penyalahgunaan keadaan ke dalam perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad). Perbedaan pandangan tersebut harm dijadikan kajian ilmiah agar masyarakat pencari keadilan dan para pemerhati hukum tidak rancu terhadap pengertian penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian yang dihasilkan melalui putusan badan peradilan Indonesia.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By