Bentuk Wanprestasi dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pada PT. Federal International Finance Kabupaten Wonosobo
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh melihat makin banyaknya kebutuhan alat transportasi khususnya motor yang dapat diperoleh dengan cara kredit atau pembiayaan. Kenyataannya pihak konsumen banyak yang melakukan wanprestasi yang dapat merugikan pihak kreditur. Permasalahan yang timbul yaitu bagaimana cara penyelesaian sengketa yang terjadi diantara para pihak. Permasalahan utama yang ingin dijawab dengan penelitian ini adalah bagaimana wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen di PT. Federal International Finance di Kabupaten Wonosobo serta bagaimana upaya penyelesaian hukum atas tindakan wanprestasinya. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penggalian data dilakukan dengan wawancara terhadap para pihak yang terkait secara langsung sebagai responden serta studi pustaka yang berkaitan dengan masalah tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan, dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara PT. Federal International Finance dengan pihak konsumen sering terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh konsumen. Wanprestasi yang dilakukan adalah konsumen tidak langsung membayar uang angsuran, konsumen tidak membayar denda sebagaimana konsekuensi yang telah diperjanjikan, dan konsumen melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian. Untuk menyelesaikan berbagai permasalahan wanprestasi yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen, maka kreditur memberikan peringatan secara tertulis kepada konsumen agar melakukan pembayaran angsuran tepat waktu. Apabila dalam peringatan tertulis atau somasi tidak mendapat tanggapan dari konsumen, maka kreditur mengupayakan menyelesaikan dengan cara musyawarah. Tetapi apabila dengan musyawarah tidak selesai juga, maka baru dipilih jalur pengadilan. Penyelesaian sengketa hendaknya kedua belah pihak memilih penyelesaian secara musyawarah terlebih dahulu karena keuntungan musyawarah tidak merugikan kedua belah pihak, hemat waktu, biaya, dan tenaga.