<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERTANGGUNG JAWABAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM KASUS GAGAL BAYAR POLIS ASURANSI PT JIWASRAYA (PERSERO)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lalai atau tidaknya OJK dalam melakukan fungsi pengawasan kasus gagal bayar polis asuransi yang dialami oleh PT Jiwasraya (Persero) dan untuk mengetahui sejauh mana pertanggung jawaban OJK dalam kasus gagal bayar polis asuransi yang dialami oleh PT Jiwasraya (Persero). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mana penelitian ini memperoleh data dari bahan hukum primer antara lain asas-asas hukum, filsafat hukum, norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundangundangan dengan didukung oleh bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, artikel, makalah, penelitian terdahulu yang berkaitan dengan masalah penelitian dan juga bahan hukum tersier berupa kamus, ensiklopedi, dan juga website. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: OJK lalai karena tidak memberikan tindakan yang tegas kepada Jiwasraya terkait gagal bayar polis asuransi kepada para tertanggung atau nasabahnya dan OJK bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam melakukan pengawasan terhadap kasus gagal bayar polis PT Jiwasraya (Persero). Penelitian ini juga merekomendasikan beberapa hal antara lain: OJK perlu meningkatkan tindakan preventif agar tidak terjadi lagi kasus gagal bayar polis asuransi suatu perseroan terbatas yang bergerak di bidang asuransi serta diperlukannya aturan yang bersifat memaksa agar OJK bersifat lebih tegas dalam menerapkan hukum sesuai peraturan yang berlaku tanpa memandang perusahaan tersebut statusnya BUMN atau bukan BUMN.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By