<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Hukum Persaingan Usaha Terhadap Holdingisasi BUMN Berdasarkan Konsep “Single Economic Entity” Doctrin

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pengembangan usaha bisa dilakukan dengan membentuk suatu Perseroan Terbatas yang bergabung menjadi holding company, apabila pemegang saham mempunyai lebih dari satu Perseroan Terbatas. Suatu Perseroan Terbatas bisa menjadi holding company dengan adanya kepemilikan saham oleh badan hukum atau perorangan. Perusahaan holding company terdiri dari induk Perusahaan serta anak Perusahaan yang terkait satu sama lain. Keterkaitan perusahaan yang satu dengan anak perusahaan atau perusahaan yang lain secara ekonomi dapat disebut sebagai suatu entitas ekonomi tunggal atau dengan istilah lain single economic entity. Hal ini terutama bila ada unsur ketidakmandirian anak Perusahaan dengan induknya. Namun pada faktanya secara (de facto) doktrin single economic entity memberi konsekuensi terhadap anak perusahaannya yakni tidak ada kebebasan dalam menentukan arah serta kebijakan perusahaan tersebut. Ketidakbebasan anak perusahaan tersebut menyebabkan anak perusahaan menjadi satu entitas ekonomi tunggal. Dampak entitas ekonomi tunggal yakni perilaku masing-masing anak perusahaan dianggap menjadi sama. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis hukum persaingan usaha terhadap holdingisasi BUMN berdasarkan konsep “single economy entity” doctrine. Sumber bahan hukum dari penelitian ini adalah bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), seluruh data dikelola dan dianlisis menggunakan deskriptif kualitatif. Berdasarkan Single Economy Entity kekayaan BUMN yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan secara langsung mempunyai akibat bahwa negara turut serta dalam penyertaan modal pada sebuah holding company artinya bahwa holding company BUMN menjadi kepanjangan tangan negara karena negara memberikan modal secara langsung dan khusus karena dipisahkan secara langsung. Lalu Tanggung jawab negara sebagai pemegang saham dalam konteks pelanggaran yang dilakukan oleh anak holding company BUMN hanya sebatas besarnya modal negara pada suatu BUMN yang mana diartikan menjadi kekayaan BUMN atau kekayaan negara yang dipisahkan pertanggungjawabannya dilakukan sesuai Undang-Undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By