Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Melalui Derivative Action (Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam Perseroan Terbatas menjadi penting ketika terjadi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian
direksi dan dewan komisaris yang merugikan perseroan. Meskipun Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mekanisme
gugatan derivatif sebagai sarana perlindungan hukum, pengaturan ini belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pengaturan gugatan derivatif sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas di Indonesia dan Amerika Serikat serta mengkaji potensi adopsi pengaturan gugatan derivatif di Amerika Serikat untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas di Indonesia. Metode penelitian yang
digunakan yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Dalam penelitian
ini, bahan hukum yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai pengaturan gugatan derivatif di Indonesia dan Aturan Prosedur Perdata Federal serta Undang-Undang Perusahaan Bisnis Model sebagai pengaturan gugatan derivatif di Amerika Serikat. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa pengaturan gugatan derivatif di Indonesia masih terbatas berbeda dengan pengaturan gugatan derivatif Amerika Serikat yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, adopsi prinsip tertentu dari sistem hukum Amerika Serikat ke dalam pengaturan gugatan derivatif di Indonesia dapat memberikan penguatan terhadap perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas.