Perlindungan Hukum Terhadap Distributor Batubara Atas Wanprestasi Prinsipal Dalam Jual Beli Batubara (Studi Kasus PT Dumona Usaha Abadi)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perjanjian jual beli batubara antara prinsipal (PT Kavaza Rejeki Abadi) dan distributor (PT Dumona Usaha Abadi) menimbulkan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dalam praktiknya, wanprestasi prinsipal dalam pelaksanaan perjanjian, khususnya keterlambatan pengadaan dan pengiriman batubara, dapat menimbulkan kerugian bagi distributor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap distributor batubara atas wanprestasi prinsipal serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, dengan studi pada PT Dumona Usaha Abadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi distributor diberikan melalui ketentuan perjanjian jual beli, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan pertambangan. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan preventif melalui pengaturan hak dan kewajiban para pihak serta perlindungan represif berupa tuntutan ganti rugi atas wanprestasi dengan penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.