Study Kasus Surat Putusan Akhir Nomor 1/Pid.Susanak/2020/Pn Kpn, Yang Tidak Adil Prespektif Hak Asasi Manusia
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pokok Pembahasan tentang bagaimana Hukm Positif Indonesia melakukan perlindungan terhadapa anak yang berkonflik dengan hukum. Anak yang dimaksud kemudian dikenal sebagai tersangka karena membela diri pribadi dan martabat orang lain sesuai batasan yang tertuang Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Bahwasanya terhadapa anak demikian memang sangat urgen untuk dilakukan perlindungan hukumnya, yang memang telah lama menjadi kajian dalam berbagai Dokumen- dokumen Internasional yang telah ada sebelumnya. Perlindungan yang dimkasud adalah sebagai wujud kekhususan/spesialisasi dalam memandang anak sebagai pelaku tindak pidana/kenakalan. Perlindungan tidak saja dalam sisi perlindungan hukum materilnya tetapi tidak kalah penting adalah perlindungan dari sisi hukum pidana formil dan hakum pelaksanaan pidana. Pada hakekatnya melindungi HAM tersangka yang tidak salah tetapi ditetapkan salah atau disebut dengan kriminalisasi di mata hakim oleh karena itu masih perlu untuk ditelaah ketika menjalani persidangan karena yang tidak bersalah bisa menjadi salah maka pada penyelidikan harus dijalankan dengan teliti agar tidak salah menjalani persidangan. Menggunakan library research dan melalui pendekatan yuridis dan normatif, peneliti ini menghasilkan temuan bahwa Kepuutusan Akhir Tindak Pidana Dalam Perkara Kriminalisasi Yang Tidak Adil Prespektif Hak Asasi Manusia yaitu melindungi korban yang tidak bersalah tetapi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana yang terkena Pasal 340 KUHP.