Konstruksi Hukum Unsur Penyalahgunaan Wewenang yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara (Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara dalam Kaitannya Terhadap Penegakan Hukum Tipikor)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini berangkat dari adanya disharmoni paradigma penegakan hukum dalam mengonstruksikan unsur penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara. Dominasi pendekatan represif hukum pidana korupsi kerap mengesampingkan mekanisme administrative penal law yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen awal pengujian tindakan pejabat pemerintahan. Ketidakjelasan batas limitatif antara kesalahan administratif (maladministration) dan tindak pidana korupsi (corruption) pada akhirnya sering menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi melahirkan kriminalisasi kebijakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis konstruksi hukum unsur penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum pidana, serta untuk merumuskan harmonisasi penegakan hukum terhadap tindakan pejabat yang menyebabkan kerugian negara agar tercipta keadilan dan kepastian hukum. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan teknik penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi memiliki kriteria spesifik yaitu
melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang- wenang. Tidak semua penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara
serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. Terdapat batas yang tegas yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum menyentuh ranah pidana. Oleh karena itu, perlu sinkronisasi regulasi dan kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) dengan aparat pengawasan (APIP) dalam menilai unsur penyalahgunaan wewenang. Penegakan hukum tindak pidana korupsi terhadap pejabat publik harus menempatkan hukum administrasi sebagai instrumen utama dalam menilai tindakan jabatan, sehingga hukum pidana benar-benar berfungsi sebagai ultimum remedium.