<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Urgensi Pembaruan Hukum Ketenagakerjaan Sebagai Upaya Pelindungan Hukum dalam Hubungan Kemitraan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkembangan gig economy di Indonesia khususnya dalam sektor transportasi online, telah melahirkan bentuk hubungan kerja baru yang belum diakomodasi dalam hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Para pengemudi dikategorikan sebagai “mitra” atau pekerja mandiri, padahal praktik hubungan kerja mereka memenuhi unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Fenomena ini menciptakan bentuk hubungan kerja non-standar (non-standard employment), khususnya kategori dependent self-employment, yang belum memiliki payung hukum di tingkat nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur untuk menganalisis kekosongan hukum dan kebutuhan akan regulasi baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum mitra yang tidak pasti membuka peluang eksploitasi melalui perjanjian kemitraan yang bersifat sepihak (forcibly followed). Oleh karena itu, pembaruan hukum ketenagakerjaan yang adaptif dan responsif menjadi urgensi untuk menjamin kepastian hukum, pelindungan hak mitra kerja, serta menciptakan hubungan industrial yang adil dan proporsional. Prinsip keadilan sebagai fairness menurut John Rawls menjadi pijakan untuk mendorong regulasi yang lebih melindungi pihak yang berada dalam posisi rentan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By