<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis yuridis penerapan Pasal 308 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dalam perkara tindak pidana pembakaran tenda di Polda DIY (Studi Kasus Putusan No. 621/Pid.B/2025/PN Smn)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan penerapan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam perkara pembakaran tenda Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Putusan Nomor 621/Pid.B/2025/PN Smn. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi kasus yang dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, dan pendapat ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 308 ayat (1) KUHP kurang tepat karena hubungan kausal antara perbuatan Terdakwa dan terjadinya kebakaran yang membahayakan keamanan umum tidak terbukti secara utuh, mengingat meluasnya kebakaran juga dipengaruhi oleh tindakan pihak lain dalam aksi massa. Oleh karena itu, unsur membahayakan keamanan umum tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada Terdakwa. Berdasarkan prinsip kausalitas dan pertanggungjawaban pidana individual, perbuatan Terdakwa lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena lebih sesuai dengan peran serta akibat langsung yang ditimbulkannya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By