Kepemilikan Tanah Dalam Islam dan Kapitalisme (Studi Komparatif)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tanah adalah faktor produksi paling penting yang menjadi asas pertanian, peranannya sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, berbagai permasalahan yang berhubungan dengan hak pemilikan dan pengelolaan harus ditangani dengan sungguh-sungguh. Sistem pertanahan pada gilirannya dapat menetukan perilaku kelas, pola administrasi, dan stabilitas moneter. Islam dan Kapitalisme sama-sama memprioritaskan masalah tanah sebagai faktor produksi yang pertama. Tentu dalam penanganan kepemilikan tanah tersebut terdapat persamaan, perbedaan, kekurangan dan kelebihan karena paradigma yang mendasari kedua sistem ekonomi tersebut berbeda. Sebagai faktor produksi pertama, masalah kepemilikan tanah dan metode pengelolaannya perlu pemisahan dari kedua sistem tersebut. Pertama, Islam mempunyai prinsip bahwa tanah hanya dialihkan kepada mereka yang mampu untuk menggunakan kapasitas produksi tanah itu sepenuhnya. kepemilikan tanah juga mempunyai batasan waktu bagi mereka yang tidak mengelolanya selama tiga tahun, maka hak kepemilikannya hilang Sedangkan metode pengelolaan tanah bisa melalui sistem tunai, bagi hasil perkebunan (musaqāt), dan muzāra'ah, dengan melibatkan tiga kepemilikan tidak mutlak yaitu individu, masyarakat, dan negara. Sistem Islam juga menambahkan metode kepemilikan tanah dengan cara thya al-mawāt, tahjir, dan iqta'. Kedua, Kapitalisme menempatkan individu sebagai kepemilikan mutlak dan suci, serta memiliki tanah hanya dengan cara membeli, warisan, dan hibah. Oleh karena itu, dalam sistem Kapitalisme tidak memiliki batasan waktu bagi mereka yang tidak mengelolanya. sistem Kapitalisme memiliki metode pengelolaan dengan sewa bagi yang mempunyai tenaga manusia (buruh), memiliki skill, dan memiliki alat-alat produksi. Untuk itulah sistem Kapitalisme mempunyai satu bentuk pengelolaan yaitu individu sebagai pemeran utama. Islam memiliki solusi tersendiri dalam memecahkan masalah kepemilikan tanah, begitupun Kapitalisme. Dalam mengkaji solusi-solusi pertanahan, yakni metode kepemilikan dan pengelolaannya, sistem Islam lebih mementingkan kontinuitas produksi tanah pertanian, yaitu konteks keberlangsungan produksi dan peningkatannya, bukan konteks tentang banyak atau sedikitnya tanah yang dimiliki. Oleh karena itu dalam konteks kepemilikan tanah dan pengelolaannya Islam lebih memperhatikan produksi pertanian, keberlangsungan dan peningkatannya. Sedangkan dalam Kapitalisme lebih mementingkan keuntungan yang didapat dari pengelolaan tanah pertanian. Tanah merupakan modal yang bisa mendatangkan keuntungan berlipat apabila seseorang bisa mengelolanya. Apabila menguntungkan, maka memiliki tanah banyak akan lebih baik. Oleh karena itu dalam konteks kepemilikan dan pengelolaannya Kapitalisme lebih memperhatikan keuntungan, skill, dan kekuatan teknologi untuk pengelolaan.