<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perbandingan Prosedur Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (Non Conviction-based Forfeiture) di Indonesia dan Amerika Serikat

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi isu penting dalam upaya pemberantasan kejahatan ekonomi, khususnya korupsi. Di Indonesia, proses perampasan aset masih bergantung pada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, sehingga memperlambat pemulihan aset negara. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengadopsi pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBF), yang memungkinkan negara merampas aset tanpa menunggu putusan pidana, selama terdapat bukti keterkaitan dengan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan membandingkan jenis aset dan prosedur perampasan tanpa pemidanaan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif. Amerika Serikat telah menerapkan mekanisme NCBF melalui Civil Asset Forfeiture Reform Act of 2000 (CAFRA), dengan prosedur perdata dan standar pembuktian lebih ringan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi Indonesia masih bersifat umum, belum merinci klasifikasi aset maupun prosedur yang sistematis. Sebaliknya, CAFRA memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dan terstruktur. Penelitian ini merekomendasikan agar Indonesia memperkuat substansi RUU Perampasan Aset dengan mengadopsi praktik terbaik dari yurisdiksi yang lebih maju guna meningkatkan efektivitas pemulihan aset dan pencegahan kejahatan ekonomi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By