Penerapan Aplikasi E-Litigasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Perspektif Maslahah Mursalah
| dc.Identifier.NIM | 16421205 | |
| dc.contributor.author | ALI HASBI M | |
| dc.date.accessioned | 2023-05-16T02:55:24Z | |
| dc.date.available | 2023-05-16T02:55:24Z | |
| dc.date.issued | 2023-03-15 | |
| dc.description.abstract | Institusi Peradilan bergantung pada teknologi dalam rangka menunjang pelayanan peradilan, semenjak pandemic covid-19 terjadi di seluruh dunia. Negara-negara di dunia banyak yang memberlakukan social/physical distancing (pembatasan social/fisik) sampai dengan lockdown (karantina wilayah), hal ini yang menjadikan institusi peradilan menggunakan system sidang online. Persidangan secara online memungkinkan pihak penggugat dan pihgak tergugat tidak secara fisik menghadap hakim di ruang sidang yang sama, tetapi secara virtual dari jarak jauh. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang peradilan, ditetapkan bahwa penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat dan murah. Untuk mencapai hal tersebut, reformasi harus dilaksanakan untuk mengatasi hambatan dan hambatan dalam proses administrasi peradilan. Oleh karena itu diperlukan sentuhan baru, dikombinasikan dengan kecanggihan teknologi saat ini. Sistem online ini merupakan terobosan baru dalam penyelenggaraan peradilan. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi berupa jaringan internet, ia dapat membuat sebuah sistem berupa aplikasi bernama e-Court. Dengan sistem pengoprasian online, masyarakat pencari keadilan tidak perlu mendaftar dengan langsung ke pengadilan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, penerapan aplikasi e-Litigasi dalam proses persidangan yakni sidang online itu termasuk Kategori maslahah al-Hajiyyat karena sesuai dengan definisinya yaitu maslahah yang dikandung oleh segala perbuatan dan tindakan demi mendatangkan kelancaran, kemudahan, dan kesuksesan bagi manusia secara utuh menyeluruh. Karena dengan adanya aplikasi e-Litigasi para pihak yang beperkara tidak perlu datang ke pengadilan sehingga tidak mengeluarkan biaya transport dan saat mau melakukan sidang pun tidak perlu harus mengantri terlebih dahulu sehingga bisa megefisiensi waktu untuk digunakan kegiatan yang lainnya yakni bisa menghemat biaya, waktu dan energi. | en_US |
| dc.identifier.uri | https://repository.uii.ac.id/handle/123456789/44393 | |
| dc.publisher | UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA | en_US |
| dc.title | Penerapan Aplikasi E-Litigasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Perspektif Maslahah Mursalah | en_US |