<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pemenuhan Hak-hak Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Abstract

Negara menjamin hak setiap warga Negara termasuk narapidana selama menjalankan masa pidananya mempunyai hak-hak yang harus dilindungi pemenuhannya. Terkait dengan hak narapidana tersebut maka hanya hak atas kebebasan bergeraknya yang dicabut untuk sementara sedangkan hak-hak lain tetap melekat pada diri narapidana tersebut. Adapun beberapa hak yang harus dipenuhi adalah hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas kehidupan yang layak, hak atas kesehatan, dan hak atas pemulihan oleh Lembaga Pemasyarakatan dalam upaya peningkatan kualitas profesionalisme bagi narapidana setelah selesai menjalani masa pidananya. Sistem Pemasyarakatan merupakan suatu cara pelaksanaan hak narapidana selama menjalankan pidana penjara dengan memasyarakatkan kembali narapidana dengan cara mengubah tingkah laku narapidana agar sesuai dengan norma-norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat bebas pada umumnya. Maka dalam pelaksanaan hak narapidana memenuhi syarat-syarat yang telah ada dalam suatu peraturan yang telah ditetapkan. Dalam hal pemenuhan hak agar tercapai dengan yang diharapkan, maka perlu adanya perhatian dari pemerintah dan petugas lembaga pemasyarakatan untuk memperlakukan narapidana sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia. Dari latar belakang tersebut timbul objek permasalahan yang hendak diteliti, antara lain: pelaksanaan hak-hak narapidana dan kendala-kendala dalam pemenuhan hak-hak narapidana. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dan dipaparkan secara deskriptif yaitu penelitian hukum yang dilakukan di lapangan untuk mendapatkan suatu pemahaman mengenai objek yang diteliti yaitu mengenai hak-hak narapidana dalam perspektif hak asasi manusia. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan hak narapidana selama menjalankan masa pidana penjara dalam rangka mewujudkan sistem pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta ini sudah berjalan baik. Kendala yang ada hanya terdapat dari segi fasilitatifnya saja. Namun hak-hak narapidana seperti Hak atas Pendidikan, Hak atas pekerjaan, Hak atas Kehidupan yang layak, Hak atas Kesehatan, dan Hak atas Pemulihan tetap berusaha dipenuhi dengan sebaik mungkin.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By