Perlindungan Hukum Hak Cipta di Indonesia dan Amerika Serikat bagi Pencipta yang Karyanya digunakan Dalam Bootleg (Studi Kasus Nirvana vs Marc Jacobs vs Robert Fisher)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perkembangan dunia fashion saat ini banyak menimbulkan pelanggaran Hak Cipta, salah satunya adalah fenomena bootleg dengan contoh kasus adanya gugatan yang diajukan oleh Nirvana LLC kepada Marc Jacobs terkait pelanggaran Hak Cipta. Penelitian ini akan membahas tentang perlindungan pemilik Hak Cipta atas desain yang digunakan dalam barang bootleg dilihat dari perspektif Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia dan Amerika Serikat, serta perbandingan Hukum Hak Cipta Indonesia dan Amerika Serikat dalam melihat kasus Nirvana LLC vs Marc Jacobs vs Robert Fisher. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, melihat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan US Copyright Act, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, teknik pengumpulan data dengan library research, dan menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan diberikan dalam bentuk Hak Eksklusif yang apabila dilanggar, pencipta atau pemilik Hak Cipta dapat melakukan penyelesaian pidana maupun perdata. Selain itu, jika dilihat dari dua perspektif hukum Hak Cipta jelas merupakan suatu pelanggaran Hak Cipta dan juga termasuk kasus PMH, dengan persamaan terdapat pada konsep kepemilikan Hak Cipta, Hak Moral dan Ekonomi, serta perbedaannya terdapat pada konsep work made for hire dan penyelesaian sengketanya.