<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Di Indonesia, kehadiran Undang-undang perlindungan saksi, merupakan suatu hal yang membahagiakan bagi saksi, mengingat masih banyaknya keluhan masyarakat mengenai perlu dan pentingnya perlindungan saksi. Undang-undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban berlaku setelah diundangkan pada tanggal 11 Agustus 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia No.64. Undang-undang ini merupakan lex spesialis (ketentuan khusus) yang mengatur perlindungan hukum bagi saksi dan/atau korban yang lahir sebagai respon untuk menyempurnakan proses peradilan pidana dimana posisi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia belum mendapatkan jaminan secara hukum dan perlindungan atas hak-haknya yang memadai dalam proses peradilan yang berjalan. Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban bertujuan untuk memberikan rasa aman dan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dari segala bentuk ancaman, ketakutan, dari para pelaku tindak pidana yang dapat memperngaruhi tentang kebenaran dalam penegakan hukum pidana. Betarapa pentingnya saksi dalam perkara pidana dapat diketahui dari banyaknya perkara besar yang tidak terselesaikan dalam penyelidikan, dead-end, maupun yang kemudian membebaskan terdakwa dari jeratan Penuntut Umum karena kurangnya alat bukti (keterangan) saksi. Bagaimana pelaksanaan kebijakan perlindungan saksi dan korban dalam system peradilan pidana, bagaimana cara memperoleh perlindungan dari lembaga perlindungan saksi dan korban, dan apa yang menjadi kendala lembaga perlindungan saksi dan korban dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi didalam lembaga perlindungan saksi dan korban. Karena penelitian ini merupakan penelitian empiris, maka teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan wawancara dan kepustakaan. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data premier dan sekunder, dan di analisis dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan perlindungan saksi dan korban berawal dari pelaksanaan kebijakan lahirnya Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, dengan konsep dasar belajar dari perlindungan hukum terhadap saksi di Amerika, dalam pelaksanaannya LPSK fokus kepada objek perlindungan saksi dan korban yang tertuang dalam pasal 5 UU No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Tatacara mengajukan perlindungan kepada lembaga perlindungan saksi dan korban secara rinci tercantum pada Peraturan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 6 tahun 2010 tentang tata cara perlindungan saksi dan korban. Hambtan yang di alami perlindungan saksi dan korban diantaranya jarak, karena lembaga LPSK masih berada di pusat, perbedaan cara pandang para penegak hukum akan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Kerjasama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan lembaga lain yang belum optimal.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By