Kebijakan Indonesia mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) PT. Pusaka Benjina Resources Atas Kasus Human Trafficking di Benjina Tahun 2015
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa kebijakan Pemerintah Indonesia menghapus SIUP milik PT. Pusaka Benjina Resources atas pelanggaran Human Trafficking yang dilakukan di Kawasan Indonesia. PT. Pusaka Benjina Resources sendiri adalah perusahaan yang dimiliki oleh Thailand, yang mana beroperasi untuk mencari ikan di wilayah perairan Indonesia yang di dalamnya terungkap bahwa terdapat praktik Human Trafficking, yakni kegiatan perbudakan terhadap para Anak Buah Kapal asing yang dipekerjakan secara tidak berperi kemanusiaan, para ABK mendapatkan beberapa perlakuan yang kejam oleh kapten kapal. Penelitian ini menggunakan teori Intermestik oleh Dyah E Kurniawati untuk menganalisis mengapa Pemerintah Indonesia mengambil langkah tersebut, dalam faktor internalnya Indonesia mengambil kebijakan tersebut diikuti dengan pertimbangan dari beberapa faktor salah satunya yakni Kondisi Masyarakat Indonesia yang kebanyakan berprofesi sebagai nelayan, Pemerintah Indonesia sangat ingin tetap menjaga keutuhan serta keamanan wilayah domestiknya termasuk para warganya. Serta dilihat pula dari faktor eksternalnya mengapa kebijakan ini diambil salah satunya karena kasus Human Trafficking ini sudah meresahkan seluruh masyarakat global jika tidak segera ditangani. Penelitian ini akan menjawab lewat teori Intermestic yang menghasilkan jawaban bahwasanya Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan Pencabutan SIUP diikuti dengan pertimbangan dari beberapa faktor yang ada.