Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Analisis Yuridis terhadap Pembuangan Limbah oleh Pabrik M di Sungai Bedog Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: pertama, Bagaimana Legalitas Pabrik M dalam hal pembuangan limbah ke sungai? Kedua Bagaimana penyelesaian sengketa lingkungan hidup terhadap pembuangan limbah oleh Pabrik M di Sungai Bedog? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan wawancara dan studi kepustkaan/dokumen. Kemudian metode yang digunakan menggunakan pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Kasus dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pabrik M tidak mempunyai legalitas dalam hal pembuangan limbah ke suangai bedog karena pabrik M tidak memenuhi baku mutu yang sudah ditetapkan dalam Perda DIY Nomor 7 Tahun 2016. Sementara itu penyelesaian sengketa pembuangan limbah yang mengakibatkan pencemaran limbah cair diselesaikan dengan cara negosiasi antara kedua belah pihak yang sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.