Analisis Yuridis Implementasi Hak Kebebasan Berserikat Pekerja atas Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis analisis yuridis hak kebebasan berserikat pekerja atas pemberangusan serikat pekerja (union busting) berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2000. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI HAK KEBEBASAN BERSERIKAT PEKERJA ATAS PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA (UNION BUSTING) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000dan bagaimana perbandingan jenis sanksi hukum terhadap praktik union busting di Indonesia dan Filipina. Jenis penelitian pada penelitian ini adalah metode hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebebasan berserikat merupakan hak fundamental pekerja yang dijamin secara konstitusional, yuridis, dan internasional serta dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 melalui larangan praktik union busting dan sanksi pidana bagi pelakunya. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap kebebasan berserikat di Indonesia masih belum efektif karena lemahnya penegakan hukum, kesulitan pembuktian, minimnya pengawasan, dan ketimpangan posisi antara pekerja dan pengusaha. Kedua, Indonesia dan Filipina sama-sama melindungi hak kebebasan berserikat, namun Indonesia lebih menekankan pendekatan pidana dan efek jera, sedangkan Filipina lebih berorientasi pada pemulihan hak pekerja melalui mekanisme administratif dan perdata.