Peran dan Fungsi Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau dalam Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Hak Milik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dari permasalahan tumpang tindih SHM (Sertifikat Hak Milik) hasil PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dengan SHM Sporadik di Kota Lubuklinggau yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengakibatkan kerugian pemilik hak. Kajian pustaka penelitian ini merujuk pada teori pertanggungjawaban administrasi negara, asas kepastian hukum dalam hukum pertanahan, serta ketentuan Permen ATR/BPN No.21/2020 mengenai Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Metode yang diterapkan ialah studi hukum empiris melalui pendekatan sosiologis yuridis sosiologis. Data primer didapat melalui interview bersama Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak BPN di Kota Lubuklinggau, sementara data sekunder dikumpulkan lewat studi pustaka lewat buku, jurnal, dan peraturan yang relevan. Analisis dilaksanakan dengan cara deskriptif kualitatif. Temuan pada studi berikut memperlihatkan bahwasanya tumpang tindih sertifikat disebabkan oleh faktor internal berupa kesalahan administrasi dan ketidakakuratan pemetaan, serta faktor eksternal seperti ketidaklengkapan dokumen peralihan hak dan persyaratan PTSL. Penyelesaian sengketa dijalankan lewat mediasi non-litigasi yang difasilitasi BPN, disertai pembenahan sistem melalui digitalisasi pertanahan untuk meningkatkan akurasi data. Kesimpulannya, Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau telah menjalankan tanggung jawabnya melalui mediasi dan modernisasi administrasi. Saran penelitian ini menekankan perlunya percepatan digitalisasi data sertifikat lama dan peningkatan pengawasan administrasi agar sengketa serupa tidak terulang.