<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penyelesaian Perkara Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama Bantul (Studi Terhadap Putusan Nomor 318/Pdt.G/2011/Pa.Btl)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian dengan judul “Penyelesaian Perakara Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Bantul” ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana penyelesaian perkara sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bantul dalam Perkara Nomor 318/Pdt.G/2011/PA.Btl Apa saja alasan dan pertimbangan Hakim yang menjadi dasar dalam menyelesaikan perkara sengketa ekonomi syariah Perkara Nomor 318/Pdt.G/2011/PA.Btl. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan analisis putusan menggunakan pendekatan yuridis dan normatif, yaitu suatu cara pendekatan terhadap masalah yang diteliti berdasarkan kaidah perundang-undangan yang masih berlaku di Indonesia hukum normatif. Selanjutnya dari datadata yang ada kemudian dianalisa secara yuridis agar dapat menuntaskan dan menjawab pokok permasalahan sebagaimana dikemukan pada latar belakang permasalahan. Alat pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) yang terdiri dari data primer, data skunder, dan bahan hukum tertier. Hasil dan simpulan penelitian ini ialah, dalam penyeleseaian perkara Nomor 318/Pdt.G/2011/PA.Btl menggunakan pendekatan normatif, yaitu menggunakan PERMA No 14 Tahun 2016, PERMA No 2 Tahun 2015, PERMA No 4 Tahun 2019, dengan penyelesaian gugatan sederhana yang menjalankan hukum acara biasa. Dan dalam putusannya hakim mempertimbangkan Fatwa DSN No. 43, Yurisprudensi Mahkamah Agung No 2899/K/Pdt.g/1994, serta Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) sebagai landasan dalam memutuskan perkara sengketa ekonomi Syariah dalam putusan Nomor 318/Pdt.G/2011/PA.Btl.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By