Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Redistribusi Tanah Absentee Menurut PP Nomor 224 Tahun 1961 di Desa Seloharjo Kecamatan Pundong Kabupaten Bantul
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Desa Seloharjo merupakan desa yang terletak di Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY. Di lokasi tersebut terdapat kegiatan redistribusi tanah absentee, maka dari itu penulis melakukan penelitian skripsi yang berjudul "Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Redistribusi Tanah Absentee Menurut PP Nomor 224 Tahun 1961 di Desa Seloharjo Kecamatan Pundong Kabupaten Bantul". Penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan PP Nomor 224 Tahun 1961 yang menyangkut tentang redistribusi tanah, yang mana salah satu program landreform tersebut dilaksanakam di Desa Seloharjo Kecamatan Pundong Kabupaten Bantul. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan pendekatan normatif empiris, dengan menggabungkan pengkajian secara normatif yang mengacu pada PP Nomor 224 Tahun 1961, dan juga penulis langsung terjun ke subyek penelitian yang terkait. Berdasarkan hasil analisa, diketahui redistribusi tanah di Kabupaten Bantul dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul tanggal 28 Maret 1990 Nomor 420.3/310/Kpts/66/1990 tentang Pengusulan Redistribusi Tanah Negara Asal Tanah Absentee (obyek landreform), serta Surat Keputusan Gubernur Kepala Istimewa Yogyakarta Nomor 420.3/603/KPTS/66/BPN/1990 tentang Penegasan Atas Obyek Landreform. Akan tetapi, peraturan tersebut belum berjalan sesuai dengan prosedur yang sebagaimana mestinya, dan masih adanya beberapa permasalahan dan pelanggaran yang muncul.