<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Yang Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi Tentang Gugatan Pembatalan Akta Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/Pdt/2015)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis menganalisis dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim dan menganalisis tanggung jawab Notaris atas akta yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, dengan rumusan masalah Pertama: Apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum majelis hakim membatalkan akta notaris pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/Pdt/2015, Kedua: Bagaimana tanggung jawab notaris atas akta yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif Kualitatif. Data penelitian diperoleh dengan cara studi pustaka dan dokumen. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis yuridis. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama: Akta notaris pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/Pdt/2015 merupakan akta hibah, yang dibuat dengan dasar surat kuasa. Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa pada surat kuasa, penerima kuasa telah melanggar Pasal 1792 KUHPerdata, Pasal 1678 KUHPerdata, Pasal 1320 KUHPerdata. Perikatan dianggap tidak ada atau tidak pernah lahir, dan dasar serta proses dalam pembuatan akta hibah sudah cacat sehingga akta hibah yang dibuat batal demi hukum. kedua: pertanggung jawaban notaris terhadap akta yang dibuat tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian merupakan tanggung jawab moral, tetapi dapat dilihat dari perbuatan hukumnya terlebih dahulu. Apabila kesalahan dari pihak penghadap seperti dokumen atau keterangan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, notaris seharusnya tidak bertanggung jawab akan hal itu karena itu merupakan tanggung jawab penghadap sendiri.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By