<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Batasan Usia Pernikahan pada Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pengendalian Pernikahan Dibawah Umur di KUA Mlati Sleman

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pernikahan dini yang terjadi di daerah kecamatan Mlati mengalami peningkatan meskipun undang-undang tentang batas usia perkawinan telah direvisi, menurut Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakrevisi batas usia bertujuan untuk mengurangi terjadinya praktik pernikahan dibawah umur dan menghindarkan anak dari resiko buruk. yang berdampak pada kesehatan, pendidikan dan kekerasan. Perbedaan batas usia menurut hukum islam dan Undang-undang mengenai usia dewasa, dimana pada hukum islam memberi ketetapan pada seseorang yang ingin melakukan pernikahan yaitu seseorang yang telah baligh dan mampu, sedangkan menurut Undang-undang bahwa usia dewasa adalah telah berusia 21 tahun. Bagaimana implementasi pembatasan usia pernikahan menurut Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 terhadap pengendalian pernikahan dibawah umur di KUA Mlati, Sleman, Yogyakarta? dan Apa faktor yang menyebabkan tingginya angka pernikahan dibawah umur di KUA Mlati, Sleman, Yogyakarta? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menyatukan teori dengan hasil lapaqngan secara langsung. Teknik pengumpulan data primer dan sekunder. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah mengetauhi bentuk-bentuk upaya KUA Mlati untuk mengurangi angka pernikahan dini dengan melalukan sosialisasi, mengisi pengajian, dan memperjelas data administrasi. Selain itu mengetauhi faktor yang menjadi penyebab pernikahan dini di Kecamatan Mlati adalah ekonomi, keluarga, budaya, lingkungan, hamil diluar nikah dan pendidikan hal tersebut juga dapat menimbulkan berbagai resiko terhadap pendidikan, kekerasan, penelantaran dan masalah pada reproduksi

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By