<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Yuridis Status Tanah Kasultanan Kasepuhan Setelah Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria di Kota Cirebon

Loading...
Thumbnail Image

Date

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini diambil dilatarbelakangi oleh karena adanya permasalahan mengenai Status Hukum Tanah Kasultanan Kasepuhan setelah berlakunya Undang-Undang pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 di kota Cirebon yang menimbulkan permasalahan dari pihak Keraton Kasepuhan, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah kota Cirebon, mengenai apakah tanah Kasultanan Kasepuhan ini bisa dikategorikan sebagai tanah Swapraja atau tidak yang dijelaskan dalam penjelasaan UUPA Diktum keempat IV Huruf a yang menyatakan "Hak-hak dan wewenang - wewenang atas bumi air dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang- undang pokok agraria beralih kepada negara". Permasalahan ini muncul setelah adanya pelaksanaan Landreformn yang dilakukan pemerintah daerah kota praja Cirebon, kemudian dibentuk panitia Landreformn Daerah Kota Praja Cirebon yang mengeluarkan surat nomor 179/Agr/8/61 tanggal 14 Desember 1961 dan Pengumuman nomor 01/peng/61 tanggal 24 September 1961 yang intinya tanah Kasultanan Kasepuhan seluas kurang lebih 337 Ha dikategorikan tanah Swapraja- ex swapraja sehingga beralih kepada negara. Ini yang meyebabkan Kasultanan Kasepuhan menolak bahwa tanah Kasultanan Kasepuhan merupakan tanah ex Swapraja dikarenakan pengambil alihan tanah tersebut tanpa melalui penelitian dan tidak melihat sisi sejarahnya, karena Kasultanan kasepuhan bukan daerah dikatakan sebagai daerah swapraja. Sampai saat ini permasalahan masih menimbulkan perdebatan dan fenomena menarik untuk dikaji. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis historis, mengingat yang akan dibahas dari sisi sejarahnya, pencarian data dilakukan dengan cara wawancara dengan Sultan Kasepuhan dan pejabat kantor pertanahan kota Cirebon, serta studi kepustakaan dengan mengkaji literatur, perundang undangan-undangan dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By