<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Yuridis Dan Hukum Islam Terhadap Perlindungan Hukum Atas Hak Anak Pasca Perceraian Di Indonesia (Studi Putusan Nomor 228/Pdt.G/2020/Pa.Sbh Dan Putusan Nomor 368/Pdt.G/2021/Pa.Bji)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Perlindungan hak anak pasca perceraian muncul karena hak-hak dasar manusia tersebut harus dipenuhi, sehingga wajib untuk dilindungi oleh negara dari siapapun yang berusaha untuk mengancam atau mengambilnya. Setelah mengamati perkembangan Perlindungan hak anak pasca perceraian dan efek negatifnya, penulis didorong untuk melakukan studi tentang analisis yuridis dan hukum islam terhadap perlindungan hukum atas hak anak pasca perceraian di indonesia (studi putusan nomor 228/Pdt.G/2020/PA.Sbh dan putusan nomor 368/Pdt.G/2021/PA.Bji). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum atas hak anak pasca perceraian di indonesia (studi putusan nomor 228/Pdt.G/2020/PA.Sbh dan putusan nomor 368/Pdt.G/2021/PA.Bji). Penelitian ini termasuk penelitian yang menggunakan metode penelitian kualitatif guna dapat menganalisis secara sistematis, setidaknya untuk menjelaskan, memberi arti, memprediksi, meningkatkan sensitivitas penelitian, membangun kesadaran hukum dan sebagai dasar pemikiran. Pengumpulan data menggunakan dua jenis sumber yaitu data primer yaitu data yang langsung diperoleh dari sumber data pertama di lokasi penelitian atau objek penelitian. Adapun sumber data primer dalam penelitian tesis ini yaitu Putusan Pengadilan Agama Sibuhuan dan Putusan Pengadilan Agama Binjai dan sumber data sekunder dalam penelitian tesis ini berupa artikel, jurnal, karya ilmiah, ataupun buku-buku lainnya. Hasil penelitian menunjukkan hasil analisis yuridis dan hukum Islam terhadap perlindungan hukum atas hak anak pasca perceraian di indonesia dalam putusan nomor 228/Pdt.G/2020/PA.Sbh dan putusan nomor 368/Pdt.G/2021/PA.Bji adalah hakim dalam memberikan pertimbangan atas pemeliharaan anak dan nafkah anak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 105 huruf (a), (b), dan huruf (c) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Description

Keywords

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By