<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Beriktikad Baik dalam Perjanjian Pinjam Meminjam (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 753 PK/PDT/2009)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas iktikad baik dalam perjanjian pinjam meminjam dan untuk mengetahui akibat hukum bila tidak terpenuhinya asas iktikad baik. Penelitian ini dilakukan secara normatif yang mengidentifikasikan norma hukum dan pendapat hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah putusan Mahkamah Agung No. 753 PK/PDT/2009, KUHPerdata, literatur, buku dan jurnal hukum serta dokumen yang berhubungan dengan perjanjian dan asas iktikad baik. Pengumpulan data dilakukan dengan cara deskriptif, dengan mengumpulkan data yang berhubungan dengan permasalahan untuk memperoleh analisa deskriptif. Data dikumpulkan, diatur dan digunakan untuk menjawab permasalahan yang timbul. Berdasarkan penganalisaan putusan tersebut, majelis hakim hanya menitikberatkan pada asas kepastian hukum, majelis hakim tidak melihat apakah para pihak yang berperkara telah beriktikad baik pada tahap pra kontrak. Asas iktikad baik sudah harus ada pada tahap negosiasi dan penyusunan kontrak, untuk mengetahui atau mencegah penipuan. Dalam kasus ini para pihak tidak beriktikad baik pada tahap pra kontrak seperti menjelaskan dan meneliti atau memeriksa isi dari kontrak tersebut. Hingga saat ini di Indonesia belum ada peraturan yang mengatur dengan jelas tentang asas iktikad baik khususnya pada tahap pra kontrak. Hakim memegang peranan penting dalam menafsirkan atau memeperluas ajaran iktikad baik tersebut

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By