<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/puu-xviii/2020 Tentang Pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Oleh Presiden

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak lanjut Putusan MK No. 91/PUU- XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dilakukan oleh presiden. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, mengapa opsi penetapan Perppu dipilih sebagai tindak lanjut dari Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020? Kedua, bagaimana implikasi yuridis setelah Perppu CK disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023? Ketiga, bagaimana konsep tindak lanjut Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 oleh presiden? Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis-normatif, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan yaitu 1) alasan penetapan Perppu dipilih sebagai tindak lanjut dari Putusan MK No. 91/PUU- XVIII/2020 pada dasarnya dilandasi oleh kondisi perekonomian di Indonesia. Namun, kondisi perekonomian saat itu tidak menunjukkan adanya kemendesakan atau kegentingan yang memaksa hingga diperlukan adanya produk hukum dalam bentuk Perppu. 2) implikasi yuridis setelah Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat dilihat dari sisi perubahan minor dan perubahan mayor; 3) Konsep tindak lanjut Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 oleh Presiden yang diusulkan oleh penulis yaitu: Pertama, mencantumkan perbaikan UU CK menggunakan metode omnibus dalam dokumen perencanaan dan melakukan tahapan review peraturan perundang-undangan dengan melihat dari praktek Negara Vietnam. Kedua, mengimplementasikan prinsip meaningful participation dengan menggunakan konsep per kluster. Ketiga, presiden mengadakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat, lembaga swadaya masyarat, hingga stakeholders selaku kelompok yang nantinya akan menjalankan UU Cipta Kerja.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By