<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dispensasi Kawin bagi Anak Dibawah Umur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dispensasi Kawin Bagi Anak Di Bawah Umur

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019”

Oleh:

Diajeng Ageng Kusuma Dewi (19421031)

Pernikahan dini merupakan permasalahan yang memiliki kaitan erat dengan dispensasi kawin dalam peraturan positif di Indonesia, peraturan tentang dispensasi kawin dalam UU no. 16 Tahun 2019 masih dianggap terlalu rancu dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin, maka dari kekosongan hukum tersebut, Perma no. 5 Tahun 2019 menjadi jawaban atas kerancuan tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan normatif yuridis dengan cara memahami dan menganalisis Perma no. 5 Tahun 2019 tentang tata cara mengadili kasus dispensasi kawin dengan mengkorelasikannya dengan Hukum Islam berdasarkan konten analisis (content analysis). Hasil penelitian ini bahwa, kehadiran Perma no. 5 Tahun 2019 yang merupakan aturan turunan dari UU No. 16 Tahun 2019 tentang cara mengadili kasus Dispensasi Kawin seakan menjadi angin segar, karena negara memberi perhatian lebih kepada anak pemohon dispensasi kawin. Islam pada dasarnya tidak membatasi batas umur anak dalam menikah, namun salah satu Qawāid Fiqhiyyah “kemudharatan harus dihilangkan” menjadi salah satu landasan untuk mengakomodir kasus dispensasi kawin, karena anak cenderung tidak mengerti terhadap dampak panjang yang nantinya akan dialami apabila melakukan pernikahan dini.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By