Dampak Kawin Paksa Terhadap Psikologi Perempuan Analisis Perspektif Maqāşid Syarī’ah (Studi Kasus Di Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir,riau)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Perkawinan menjadi hak dan kebutuhan bagi setiap manusia, maka dari itu
menjadi hal yang sangat wajar jika sebelum merasakan kenyataan dalam membina
kehidupan berkeluarga suami ataupun istri harus harus memperhitungkan dalam
menentukan pasangan hidup. Tetapi tidak sedikit pula probelm yang timbul di
tengah orang-orang tentang gagalnya bahtera rumah tangga di sebabkan tidak
mumpuni dan terburu-buru saat menentukan calon pasangannya. Diantaranya
adalah adanya pembeda pasangan suami istri yang akan menyelenggarakan
perkawinan atau adanya pilihan dari orang tua, pasangan hidup yang dipilih
anaknya bukan kreteria dari keluarga pasangan. Dalam hal ini dikenal dalam
masyarakat sebagai pemaksaan dalam perkawinan, untuk saat ini perkawinan tidak
dengan unsur kerelaan anak itu sendiri yang dipilihkan oleh orang tua atau tidak
ada persetujuan atau kesukarelaan anak. Dalam penelitian ini ingin menjawab
faktor penyebab perkawinan tidak dengan kerelaan anak dan dampak yang
ditimbulkan dari kawin paksa yang terjadi di Desa Keritang yang mana dianalisis
dalam perspektif Maqāşid Asy-Syarī’ah. Dalam penelitian ini peneliti
menggunakan metode penelitian Kualitatif, kemudian data yang digunakan adalah
data primer yang meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam
penelitian ini peneliti menyimpulkan bahwa kasus prakter kawin paksa itu
diperbolehkan dalam ajaran Islam, tetapi pihak keluarga telah merampas hak dan
kebebasan anak (perempuan) juga telah melanggar peraturan Undang-Undang
Perkawinan RI Nomer satu (1) Tahun 1974 di Bab II Syarat-Syarat Perkawinan
Pasal 6 Ayat 1, keluarga juga tidak di anjurkan dalam memaksakan calon
perempuan untuk melakukan perkawinan atas laki-laki tidak ia sayang dan cintai.
Dari sudut pandang anak perempuan juga memiliki hak dalam menentukan
perkawinannya dan menggagalkan, karena dalam kehidupan berkeluarga
kedepannya anaklah yang akan menjalaninya bukan orang tua.