<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Dampak Kawin Paksa Terhadap Psikologi Perempuan Analisis Perspektif Maqāşid Syarī’ah (Studi Kasus Di Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir,riau)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkawinan menjadi hak dan kebutuhan bagi setiap manusia, maka dari itu menjadi hal yang sangat wajar jika sebelum merasakan kenyataan dalam membina kehidupan berkeluarga suami ataupun istri harus harus memperhitungkan dalam menentukan pasangan hidup. Tetapi tidak sedikit pula probelm yang timbul di tengah orang-orang tentang gagalnya bahtera rumah tangga di sebabkan tidak mumpuni dan terburu-buru saat menentukan calon pasangannya. Diantaranya adalah adanya pembeda pasangan suami istri yang akan menyelenggarakan perkawinan atau adanya pilihan dari orang tua, pasangan hidup yang dipilih anaknya bukan kreteria dari keluarga pasangan. Dalam hal ini dikenal dalam masyarakat sebagai pemaksaan dalam perkawinan, untuk saat ini perkawinan tidak dengan unsur kerelaan anak itu sendiri yang dipilihkan oleh orang tua atau tidak ada persetujuan atau kesukarelaan anak. Dalam penelitian ini ingin menjawab faktor penyebab perkawinan tidak dengan kerelaan anak dan dampak yang ditimbulkan dari kawin paksa yang terjadi di Desa Keritang yang mana dianalisis dalam perspektif Maqāşid Asy-Syarī’ah. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian Kualitatif, kemudian data yang digunakan adalah data primer yang meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini peneliti menyimpulkan bahwa kasus prakter kawin paksa itu diperbolehkan dalam ajaran Islam, tetapi pihak keluarga telah merampas hak dan kebebasan anak (perempuan) juga telah melanggar peraturan Undang-Undang Perkawinan RI Nomer satu (1) Tahun 1974 di Bab II Syarat-Syarat Perkawinan Pasal 6 Ayat 1, keluarga juga tidak di anjurkan dalam memaksakan calon perempuan untuk melakukan perkawinan atas laki-laki tidak ia sayang dan cintai. Dari sudut pandang anak perempuan juga memiliki hak dalam menentukan perkawinannya dan menggagalkan, karena dalam kehidupan berkeluarga kedepannya anaklah yang akan menjalaninya bukan orang tua.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By