<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertanggungjawaban Bagi Notaris yang menolak Protokol Notaris di Kabupaten Sleman

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Protokol notaris menurut Pasal 1 angka 13 UUJN-P yaitu kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan diperlihara oleh notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban bagi notaris yang menolak protokol dari notaris lain. Untuk mencapai tujuan penelitian ini digunakan metode penelitian berupa yuridis normatif. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa menolak protokol dari notaris tidak dibenarkan, karena setiap notaris wajib untuk menerima protokol notaris dari notaris lain, hal tesebut tercantum di dalam surat pengangkatan notaris. Notaris pemegang protokol notaris hanya memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dokumen negara, menyerahkan minuta akta apabila dibutuhkan, jika terjadi permasalahan pada protokol notaris yang diterimanya, maka yang bertanggungjawab tetap notaris yang membuat akta tersebut. Penolakan protokol notaris merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum, perbuatan melawan hukum tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran administratif serta kode etik jabatan notaris. Pengawasan tergadap notaris dilakukan oleh menteri dengan menunjuk Majelis Pengawas Daerah dalam hal protokol notaris adalah Majelis Pengawas Daerah melakukan pengawasan preventif dan represif dengan memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis. Sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil investigasi tim pemeriksa, sehingga Majelis Pengawas Wilayah dapat menjatuhkan sanksi tersebut kepada notaris yang menolak protokol atas usulan dari Majelis Pengawas Daerah.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By