Sosialisasi Undang-Undang Dasar 1945 dalam Bahasa Sunda
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggali efektivitas alih bahasa serta pemahaman masyarakat adat Kampung Naga pasca sosialisasi UUD 1945 dalam bahasa Sunda. Penelitian ini mengambil lima orang responden yang merupakan perwakilan tiap lembaga yakni Mahkamah Konstitusi, Universitas Pendidikan Indonesia, Balai Bahasa Bandung, serta Kampung Naga dimana semua responden terlibat dalam alih bahasa UUD 1945 dalam bahasa Sunda. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara mendalam atau indepth interview. Data di analisis dengan teknik analisis tematik dengan langkah-langkah berupa penggolongan tema-tema untuk kemudian memasukkannya ke dalam sub kategori dan kategori serta mengintegrasikannya. Selanjutnya diperoleh model yang menggambarkan efektivitas serta pemahaman masyarakat pasca sosialisasi UUD 1945 dalam bahasa Sunda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak efektif serta tidak dipahaminya UUD 1945 dalam bahasa Sunda. Dari tiga parameter untuk tercapainya efektivitas sosialisasi UUD 1945 dalam bahasa Sunda hanya satu parameter yang tercapai yakni terpenuhinya kepentingan masyarakat Kampung Naga dalam hal ini perlindungan terhadap masyarakat adat. Tercapainya parameter ini didasari oleh adanya masyarakat sunda yang tidak mengerti bahasa Indonesia terutama masyarakat adat Kampung Naga yang menjadi dasar dilakukannya program alih bahasa UUD 1945 ke dalam bahasa Sunda. Selain itu juga adanya dukungan Ketua dan Hakim-Hakim MK, peran dan tugas MK, masukan dari daerah menjadikan sosialisasi tetap terus berjalan. Sementara dua parameter lain yakni alat-alat pendukung berupa draft UUD 1945 dalam bahasa Sunda dan jangka waktu penanaman UUD 1945 dalam bahasa Sunda tidak tercapai. Pengalihan wewenang fungsi distribusi dan penggandaan draft kepada pihak pemerintah provinsi Jawa Barat mengakibatkan draft tidak sampai kepihak Kampung Naga. Sementara terbatasannya waktu sosialisasi yang hanya dilakukan satu kali sejak dilakukannya sosialisasi adalah parameter lain yang tidak tercapai. Hal ini tidak hanya terjadi untuk sosialisasi di Kampung Naga, lokasi-lokasi lain seperti pesantren, universitas, aparatur pemerintah, serta tokoh-tokoh masyarakat hanya dilakuakan satu kali sosialisasi. Dalam pemahaman terhadap UUD 1945 dalam bahasa Sunda, dari tiga kawasan tingkat pemahaman hanya satu kawasan yang tercapai yakni kawasan kognitif. Parameter tercapainya kawasan kognitif karena masyarakat adat Kampung Naga mengetahui informasi tentang UUD 1945 dalam bahasa Sunda melalui proses indrawi terutama ketika MK melakukan sosialisasi langsung di Kampung Naga. Sementara untuk kawasan lainnya yakni kawasan afektif dari aspek yang ada hanya aspek penerimaan dan sambutan yang tercapai hal ini dikarenakan tidak adanya draft UUD 1945 dalam bahasa Sunda sehingga parameter afektif tidak tercapai. Sedangkan untuk kawasan psikomotor belum ditemukan adanya perubahan perilaku pada masyarakat adat Kampung Naga sejak adanya UUD 1945 dalam bahasa Sunda. Minimnya proses sosialisasi serta tidak di dukung dengan adanya draft UUD 1945 dalam bahasa Sunda lagi-lagi menjadi penyebab kawasan psikomotor tidak tercapai.