<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Eksekusi Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Korupsi yang Telah dijadikan Agunan Pada Lembaga Perbankan Oleh Kejaksaan Negeri Bantul

dc.Identifier.NIM21410837
dc.contributor.authorAnggraini, Nadia Lusi Putri
dc.date.accessioned2026-02-28T03:40:53Z
dc.date.available2026-02-28T03:40:53Z
dc.date.issued2025
dc.description.abstractPenelitian ini dilatarbelakangi kasus terdakwa H. Djuheni Rachman Ketua Koperasi Primkopmayo yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Tani (KUT) yang bersumber dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada tahun 1999–2000 sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.068.629.546,53. Sampai saat ini ada barang bukti tanah yang tidak bisa dieksekusi karena diagunkan di lembaga perbankan oleh Terdakwa. Kejaksaan Negeri Bantul mengalami beberapa kendala hingga tidak dapat mengeksekusi aset tersebut karena terdapat kepentingan publik dan privat yang berbenturan. Dari latar belakang tersebut memunculkan rumusan masalah yaitu: (1) bagaimana pelaksanaan eksekusi barang bukti hasil tindak pidana korupsi yang telah dijadikan agunan pada lembaga perbankan oleh Kejaksaan Negeri Bantul? dan (2) bagaimana hambatan yang dihadapi Kejaksaan Negeri Bantul dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti hasil tindak pidana korupsi yang diagunkan kepada lembaga perbankan, terkait dengan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki hak atas barang tersebut?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dengan subjek penelitian adalah Kejaksaan Negeri Bantul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pelaksanaan eksekusi barang bukti hasil tindak pidana korupsi yang diagunkan di lembaga perbankan oleh Kejaksaan Negeri Bantul sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelelangan Dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi, (2) faktor-faktor yang menjadi hambatan pihak Kejaksaan Negeri Bantul adalah kurangnya terjalin koordinasi antara lembaga Kejaksaan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Bank, tidak ada pengaturan khusus batas waktu eksekusi, tidak ada aturan mengenai barang rampasan dalam KUHAP, hak preferen Bank sebagai pihak ketiga.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/60892
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKejaksaan Negeri Bantulen_US
dc.subjectEksekusien_US
dc.subjectAgunanen_US
dc.titlePelaksanaan Eksekusi Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Korupsi yang Telah dijadikan Agunan Pada Lembaga Perbankan Oleh Kejaksaan Negeri Bantulen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 3 of 3
Loading...
Thumbnail Image
Name:
21410837.pdf
Size:
1.41 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
21410837 Bab 1.pdf
Size:
412.75 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
21410837 Daftar Pustaka.pdf
Size:
315.03 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections