<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penegakan Hukum Atas Praktik Penyimpangan Pembayaran Uang Saku Bagi Peserta Magang di Daerah Istimewa Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pemagangan semakin diminati untuk mempersiapkan tenaga kerja, namun banyak peserta tidak memperoleh uang saku sesuai haknya. Penelitian ini didasari oleh rumusan masalah yaitu bagaimana ketentuan hukum mengenai uang saku dan upah terkait dengan peserta pemagangan di Indonesia? Dan bagaimana penegakkan hukum bagi peserta pemagangan yang tidak memperoleh uang saku di Daerah Istimewa Yogyakarta? Metode penelitian adalah yuridis-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiolegal. Teknik pengambilan sampel yaitu purposive sampling dengan sumber data dari wawancara dan hasil kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan pertama, upah pekerja diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 jo. PP No. 51 Tahun 2023 dan menurut UU Ketenagakerjaan adalah hak pekerja yang dibayar menurut perjanjian kerja. Sedangkan, uang saku diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2020 dan menurut narasumber, uang saku adalah apresiasi kepada peserta pemagangan yang dibayar menurut perjanjian pemagangan. Kedua, regulasi tidak mengatur mengenai sanksi namun penegakan hukum bagi mahasiswa yaitu diselesaikan berdasarkan kesepakatan sedangkan bagi peserta pemagangan yang telah lulus S1 maka Bidang Pengawasan Disnakertrans DIY memberikan nota pemeriksaan sebanyak dua kali. Penelitian ini merekomendasikan sebaiknya pemerintah menetapkan definisi uang saku dan besaran uang saku agar terdapat kepastian hukum dan revisi peraturan agar mengatur sanksi tegas serta Disnakertrans DIY perlu memperketat pengawasan dan memperkuat perannya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By