<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Urgensi Pengaturan Initial Coin Offering di Indonesia guna Melindungi Pelanggan Aset Kripto (Studi Pengaturan antara Indonesia dan Uni Eropa)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Initial Coin Offering (ICO) merupakan metode penghimpunan dana berbasis blockchain melalui penawaran perdana aset kripto kepada publik yang belum diatur secara khusus di Indonesia. Sebaliknya, Uni Eropa telah memiliki pengaturan yang lebih komprehensif melalui Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCA) yang mengatur penawaran publik aset kripto, termasuk substansi hukum yang relevan dengan ICO. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengapa pengaturan khusus terhadap ICO penting untuk dilakukan dalam kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia serta substansi pengaturan dalam MiCA yang dapat diterapkan di Indonesia guna menjamin perlindungan hukum bagi pelanggan aset kripto. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan khusus mengenai ICO penting untuk dibentuk di Indonesia guna memberikan perlindungan hukum kepada pelanggan aset kripto berdasarkan argumentasi filosofis, yuridis, dan sosiologis. Substansi pengaturan ICO dalam MiCA yang dapat diadopsi di Indonesia meliputi kewajiban penyusunan white paper, pengaturan komunikasi pemasaran dan publikasi, kewajiban notifikasi kepada otoritas, tanggung jawab hukum penerbit, serta pengawasan oleh otoritas terhadap tahap ICO.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By