<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pergeseran Hukum Pencatatan Kelahiran Terhadap Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Tidak Tercatat ditinjau dari Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Negara telah mengatur pentingnya pencatatan perkawinan untuk menjamin kepastian hukum atas hak keperdataan yang timbul dari pernikahan. Namun, praktik perkawinan siri masih marak terjadi, sehingga menimbulkan

kesulitan bagi anak yang lahir dari hubungan tersebut untuk memperoleh hak- haknya. Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 memperkuat urgensi pencatatan

kelahiran, yang berdampak pada status hukum dan hak waris anak hasil perkawinan tidak tercatat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status dan hak keperdataan anak luar kawin pasca putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 serta untuk menkaji implikasi penerbitan akta kelahiran terhadap hak waris anak. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan MK tersebut memberikan pengakuan hukum kepada anak luar kawin, termasuk hak nafkah dan waris dari ayah biologisnya. Pergeseran hukum mengenai pencatatan kelahiran memberikan dampak nyata terhadap pemenuhan hak anak, yang diwujudkan melalui mekanisme wasiat wajibah. Wasiat ini dipandang sebagai perlindungan atas jiwa dan harta anak, sehingga anak tetap memperoleh bagian dari peninggalan orang tua meskipun perkawinan orang tuanya tidak tercatat secara resmi. Penelitian ini mengungkap kebaruan berupa analisis kritis adanya pergeseran paradigma hukum pencatatan kelahiran menuju pengakuan hak-hak anak khususnya menyangkut hak waris anak meskipun berasal dari perkawinan tidak tercatat. Penelitian ini juga menyoroti ketidakharmonisan antarperaturan serta tantangan implementasi di tingkat administratif yang belum dikaji secara mendalam sebelumnya.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By