<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Konsumen yang dirugikan dalam Pembayaran Melalui Qris dengan Tambahan MDR (Studi Kasus UMKM di Sleman)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penggunaan QRIS di Sleman mengalami peningkatan, tetapi tidak diimbangi pemahaman pelaku usaha soal MDR, sehingga membebankan MDR kepada konsumen tanpa memperhatikan kategori usaha, yang berpotensi merugikan konsumen dan melanggar perlindungan konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua aspek utama, yaitu perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat pembebanan MDR QRIS, serta peran Bank Indonesia dalam mengawasi dan menanggapi praktik pembebanan biaya admin QRIS di wilayah Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosial melalui wawancara terhadap akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 3 UMKM, serta data dari 30 responden melalui kuisioner. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan konsumen yang dibebankan dengan tambahan MDR dalam transaksi QRIS belum berjalan secara optimal, temuan ini didukung dengan masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum memahami aturan QRIS, secara spesifik terkait transparansi informasi MDR. Bank Indonesia selaku regulator QRIS dapat melakukan koordinasi dengan PJP untuk meningkatkan pemahaman literasi keuangan masyarakat mengenai aturan sistem pembayaran QRIS. Bank Indonesia telah menjalankan perannya melalui tindakan preventif dalam bentuk edukasi, salah satunya adalah kegiatan road show ke sekolah atau universitas yang ada di Yogyakarta serta melakukan kolaborasi bersama stakeholders seperti Gojek dengan melakukan lomba edukasi transaksi digital dan tindakan represif berupa pembinaan terhadap PJP. Bank Indonesia memiliki keterbatasan baik dari Sumber Daya Manusia (SDM) dan kewenangan untuk menindak pelaku usaha secara langsung. Sehingga dibutuhkan sinergi dengan PJP guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen secara optimal.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By