<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kontroversi Dasar Hukum Pemeriksaan Gugatan Derivatif terhadap Direksi dan Komisaris Perseroan dalam Penegakan Hukum di Indonesia

dc.Identifier.NIM21912079
dc.contributor.authorLeta, Naina Devia
dc.date.accessioned2024-01-26T03:18:40Z
dc.date.available2024-01-26T03:18:40Z
dc.date.issued2023
dc.description.abstractTesis ini meneliti tentang kontroversi dasar hukum pemeriksaan gugatan derivatif terhadap direksi dan komisaris perseroan dalam penegakan hukum di indonesia. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini pertama, Bagaimana kedudukan penggugat dilihat dari Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan kedua, Bagaimana pelaksanaan putusan hakim pengadilan apabila gugatan derivatif dianggap tidak jelas (Obscuur Libel). Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan pendekatan Perundang- Undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Metode yang digunakan dalam pengumpulan bahan hukum, yaitu studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Kedudukan hukum penggugat sebagai pihak yang mewakili perseroan diatur dalam Pasal 97 ayat (6) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri sebagai proses khusus. ketentuan dalam hukum acara dipengadilan yang masih mengharuskan bahwa penggugat adalah pihak yang dirugikan langsung dalam perkara gugatan perdata. Kedua, gugatan dari penggugat disusun dengan tidak rinci, tidak runtut, tidak jelas dan tidak sesuai fakta hukum yang terjadi maka gugatan yang diajukan penggugat menjadi Obscuur Libel (tidak jelas). Begitu juga atas petitum Perbuatan Melawan Hukum yang tidak dikabulkan oleh hakim karena tidak dapat dibuktikan oleh Penggugat di muka persidangan. Petitum yang diajukan oleh Pengugat tergolong kepada gugatan error in person. Ketidakjelasan petitum gugatan mengakibatkan gugatan tidak jelas (obscuur libel) inilah menjadi dasar utama majelis hakim menolak isi gugatan Penggugat.en_US
dc.identifier.urirepository.uii.ac.id/handle/123456789/47069
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectGugatan Derivatifen_US
dc.subjectDireksien_US
dc.subjectKomisarisen_US
dc.titleKontroversi Dasar Hukum Pemeriksaan Gugatan Derivatif terhadap Direksi dan Komisaris Perseroan dalam Penegakan Hukum di Indonesiaen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
21912079.pdf
Size:
1.92 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections