<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Anak Selaku Korban Perkosaan sebagai Pelaku Aborsi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai bentuk pertanggungjawaban serta perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana aborsi yang sekaligus menjadi korban dari pemerkosaan. Anak merupakan karunia dari Tuhan paling berharga, maka sesuai perintahNya, anak harus selalu dilindungi, dijaga, dan dihormati martabatnya. Anak membutuhkan pendampingan dan dukungan keluarga, masyarakat, negara, serta sistem hukum untuk mendapatkan perlindungan dan juga menjamin kesejahteraan. Dalam melakukan penelitian mengenai Perlindungan Hukum Anak Selaku korban Perkosaan Sebagai Pelaku Aborsi, penulis menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian menunjukkan bentuk pertanggungjawaban pidana bagi anak korban perkosaan sebagai pelaku aborsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2018/PN Mbn dijelaskan Pasal 77 A ayat (1) Jo Pasal 45A Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi anak meliputi rehabilitasi untuk trauma psikologis korban dan pembebasan korban dari segala tuntutan pidana pada Putusan Pengadilan Tinggi Jambi dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus-Anak/2018/PT JMB, tercantum pada Pasal 59 Ayat (1) dan (2), 59A dan Pasal 64 huruf G Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Namun, mengenai hal ini belum ada pengaturan perundang-undangan yang secara pasti memberikan izin bagi anak-anak yang menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual untuk melakukan aborsi, sebab masih ada anak-anak yang harus melaksanakan pertanggungjawaban atas tindakan diluar dari kehendak mereka sebagai korban.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By