<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kota Singkawang Kalimantan Barat Terhadap Gugat Cerai Istri Dalam Keadaan Hamil: Perspektif KHI Dan Fiqh

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh fenomena di Kota Singkawang mengenai cerai gugat istri dalam keadaan hamil. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum islam terhadap cerai gugat istri dalam keadaan hamil serta bagaimana pandangan hakim pengadilan agama kota Singkawang Kalimantan barat terhadap cerai gugat istri dalam keadaan hamil. Penelitian ini bertujuan untuk melihat faktor yang menyebabkan cerai gugat dan apa yang menjadi dasar dan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kota Singkawang dalam memutuskan perkara cerai gugat istri hamil. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian adalah hakim dan panitera Pengadilan Agama Kota Singkawang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data dengan triangulasi sumber dan teknik. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa; 1). Faktor penyebab tingginya cerai gugat isteri dalam keadaan hamil di Pengadilan Agama Kota Singkawang adalah karena krisis akhlak, ekonomi, cemburu, tidak adanya tanggung jawab dalam menafkahi keluarga, dan tidak adanya keharmonisan. 2). hakim pengadilan agama Singkawang berpandangan bahwa talak dalam keadaan hamil diperbolehkan. Mereka mengikuti pendapat ulama’ yang memperbolehkan talak dalam keadaan hamil. Upaya hakim dalam menanggulangi tingkat cerai gugat yaitu dengan proses mediasi, serta menasehati dan memberikan ilmu pengetahuan berupa pemahaman kepada pihak yang ingin melakukan perceraian terutama kepada isteri yang dalam keadaan hamil (Penggugat), sebelum melakukan persidangan. Kemudian, kendala-kendala yang sering dihadapi hakim yaitu terkadang hakim mengalami kesulitan dalam memberikan pemahaman atau memberikan nasehat didalam persidangan berupa pengarahan yang tidak bisa diterima bagi para pihak berperkara yang mempunyai latar belakang pendidikan yang rendah atau yang sangat rendah.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By