<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang Mengalami Doxing oleh Akun Uiicantikganteng di Platform Instagram

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum pidana terhadap mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang mengalami doxing oleh akun uiicantikganteng di platform Instagram dan langkah-langkah hukum apa saja yang dapat ditempuh oleh mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang mengalami doxing oleh akun uiicantikganteng di platform Instagram. Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maka dapat memberikan pengaruh besar terhadap masalah penyebaran data pribadi. Perkembangan alat komukikasi serta berbasis internet. Namun trernyata perkembangan ini dapat mambuat permasalah baru dimana dapat terjadinya penyebaran data diri seseorang tanpa sepengetahuan si pemilik data pribadi tersebut (doxing). Metode yang dilakukan dalam penelitian adalah pendekatan regulasi atau pendekan berdasarkan perundang-undangan (statute approach), dalam pengumpulan datanya melakukan studi kepustakaan yang kemudian dianalisa dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara yuridis normatif dan kemudian dideskripsikan dalam bentuk narasi, maka dapat diketahuilah bagaimana mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang fotonya diunggah oleh akun uiicantikganteng pada platform media sosial Instagram tanpa persetujuan mengetahui perlindungan hukum pidananya, serta wawancara dengan narasumber yaitu mahasiswa Universitas Islam Indonesia yang fotonya diunggah tanpa izin. Perlindungan hukum pidana terhadap mahasiswa Universitas Islam indonesia yang mengalami doxing oleh akun uiicantikganteng di platform Instagram telah diatur di Indonesia secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Ketentuan mengenai tuntutan pidana sebagai perlidungan data pribadi yang seperti dijelaskan tersebut dilakukan dengan cara litigasi atau pengadilan. Adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh mahasiswa Universitas Islam Indonesia saat telah terjadinya doxing, Mencari bantuan kepada aparat penegak hukum. Melakukan aduan kepada pihak kepolisian atas dasar pelanggaran data pribadi. Mengumpulkan alat dan barang bukti bukti yang sah. Penyelesaian sengketa doxing dapat dilakukan penyelesaian alternatif di luar persidangan melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 64 ayat (1). Dalam penyelesaian sengketa ini guna tercapainya keadilan dan pelaksanaan penyelesaian litigasi maupun nonlitigasi sengketa ini diperlukan adanya peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Saran yang penulis sampaikan ialah bahwa peningkatan kesadaran hukum dan kepedulian seluruh peran yang seluruh aspek yang berwenang dalam meningkatkan keefektifan perlindungan data pribadi merupakan faktor penting dalam memerangi doxing guna terciptanya perlindungan hak dasar manusia, sesuai amanat dari adanya Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By