<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Kosmetik yang Mengandung Pewarna Merah K3 (Studi Kasus Kosmetik Merek Pinkflash)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atas peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya pewarna merah K3. Permasalahan hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas beredarnya kosmetik yang mengandung pewarna merah K3 serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atas kerugian dari dampak penggunaan kosmetik yang mengandung pewarna merah K3. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi dokumen hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk kosmetik merek Pinkflash mengedarkan produknya yang mengandung pewarna merah K3, dimana kandungan tersebut biasa digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil, atau tinta. Pelaku usaha dalam hal ini tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik dalam proses produksinya dan konsumen tidak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi produk yang dijual. Penelitian ini menyarankan agar pelaku usaha merek Pinkflash menerapkan Cara Pembuatan Kosmetik yang baik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku serta konsumen yang merasa dirugikan atas penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya pewarna merah K3 memiliki hak untuk menempuh upaya hukum melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan) atau litigasi (melalui pengadilan).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By