<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Mekanisme Pengangkatan Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Studi Pengangkatan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Mahkamah Konstitusi memiliki 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yang diajukan oleh masing-masing lembaga yakni 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, 3 (tiga) orang oleh Presiden, dan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung. Dalam perjalanannya, terdapat suatu masalah dalam pengangkatan hakim konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Penelitian ini mengangkat permasalahan terkait mekanisme pengangkatan hakim konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. oleh Dewan Perwakilan Rakyat, serta terkait dampak dari pengangkatan tersebut terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Bahan hukum dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan studi dokumen, kemudian diolah dan hasilnya disajikan dengan bentuk uraian secara deskriptif. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengangkatan Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. tidak memenuhi prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya dalam pengangkatan Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas lembaga Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menyarankan sebaiknya kepada lembaga MK, DPR, Presiden, dan MA untuk membuat model serta format pengaturan yang pasti terkait pengangkatan hakim konstitusi agar dapat memenuhi prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. Serta kepada lembaga MK apabila ditemui pengangkatan hakim konstitusi dengan mekanisme yang tidak memenuhi prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka, ke depannya demi menjaga independensi dan integritas lembaga MK, sebaiknya sebelum dilakukan pelantikan hakim konstitusi tersebut oleh Presiden, lembaga MK memberikan sikap penolakan dengan mengirimkan permohonan melalui Ketua MK kepada Presiden untuk menganulir pengangkatan hakim konstitusi yang bermasalah tersebut.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By