<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

TINJAUAN KRIMINOLOGI DAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KABUPATEN KUDUS

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan maraknya peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus. Dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh Pihak Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus. Serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dalam menanggulangi peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kudus dengan memilih tempat penelitian di Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus untuk memperoleh data, lalu data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan membandingkan data yang ada dan keadaan nyata tentang faktor-faktor yang menyebabkan maraknya peredaran minuman keras dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab maraknya peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus yaitu faktor ekonomi, faktor lingkungan dan budaya. Selanjutnya yang menjadi upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kudus dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minuman keras yaitu 1 Upaya preventif yaitu dengan memperketat pengawasan dengan cara melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang rawan dijadikan untuk transaksi jual beli minuman keras dan melakukan penyuluhan tentang larangan untuk menjual belikan minuman keras di wilayah Kabupaten Kudus. 2 upaya represif yaitu melakukan penindakan secara tegas, penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus. Serta sanksi yang bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya dan menjadi ancaman bagi orang yang hendak melakukan hal serupa agar dapat mengurungkan niatnya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By