<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Yuridis Terhadap Mekanisme Perubahan Akta Notaris Berdasarkan Uujn

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini akan menjawab persoalan mekanisme dan tanggungjawab Notaris yang melakukan perubahan dalam akta Notaris. Mengingat bahwa Notaris tidak boleh melakukan perubahan pada akta sesuka hati Notaris itu sendiri, akan tetapi perlu memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, jika hal itu dilakukan oleh Notaris, maka akta yang dibuatnya hanya akan mempunyai kekuatan akta dibawah tangan, dan apabila ada pihak yang dirugikan bisa saja Notaris dimintai ganti rugi kepada para pihak. Sehingga penelitian ini mengkaji bagaimana Mekanisme Perubahan Akata Notaris Menurut Pasal 48-51 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris dan untuk Mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Notaris yang melakukan perubahan Akta Otentik tanpa dihadiri para pihak. Objek dalam penelitian ini adalah ketentuan perubahan akta notaris menurut UUJN dan Penelitian ini dikaji melalui pendekatan undang-undang (statute approach), yang akhirnya penelitian ini menghasilkan analisis bahwasannya Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 UUJN-P secara tegas melarang melakukan perubahan pada isi akta. Namun akta Notaris dapat dilakukan oleh perubahan pada isi akta dengan syarat telah mendapat persetujuan dari para pihak dan diberi paraf atau diberi tanda pengesahan yang lain, dari penghadap, saksi, dan Notaris. . Akibat hukum terhadap Notaris yang melakukan perubahan isi akta secara sepihak tentunya membawa konsekuensi kepada Notaris yang bersangkutan, dan dapat diberikan sanksi Administratif, sanksi perdata, dan juga dapat diberikan sanksi pidana.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By